SISTEM PENJAMINAN MUTU

Sistem penjamin mutu berisi deskripsi terkait implementasi Sistem Penjaminan Mutu yang sesuai dengan kebijakan, organisasi, instrumen serta monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjutnya di tingkat perguruan tinggi, fakultas, dan program studi sebagai berikut.

Implementasi Sistem Penjamin Mutu Universitas

Satuan Penjaminan Mutu Universitas melakukan monitoring dan evaluasi sebagai hubungan satuan kendali mutu pada tingkat lembaga. Sistem Penjaminan Mutu yang dilaksanakan di Universitas Tanjungpura adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas (SPMI) yang mengacu pada Statuta Universitas Tanjungpura (Permenristekdikti No. 74 tahun 2017), yaitu:

    • Menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar;
    • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai standar; dan
    • Mendorong semua pihak/unit di Universitas mencapai tujuan berdasarkan standar secara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu.

SPMI Universitas Tanjungpura mengacu kepada Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu pada Pendidikan tinggi yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Perguruan Tinggi memiliki tugas dan wewenang merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI. Selain itu, Perguruan Tinggi melaksanakan penyusunan dokumen SPMI antara lain: (1) Dokumen Kebijakan SPMI, (2) Dokumen Manual SPMI, (3) Dokumen Standar dalam SPMI, (4) Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI.

Universitas Tanjungpura menetapkan SPMI dengan ketetapan Rektor No.1893/UN22/PM/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Tanjungpura. Pusat Penjaminan Mutu Universitas pelaksana, yaitu SPMI menyusun dokumen mutu berupa kebijakan dan Manual SPMI tahun 2017. Dokumen kebijakan ini telah ditetapkan melalui SK Rektor No. 17/UN22/AK/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Tanjungpura. Dokumen manual SPMI ditetapkan melalui SK Rektor No. 19/UN22/AK/2017. Dokumen Standar SPMI Universitas dengan SK Rektor No. 959/UN22/PM/2017 tentang Standar SPMI Universitas Tanjungpura.

Sistem penjaminan mutu meliputi kebijakan mutu, perangkat penjaminan mutu (organisasi, pernyataan mutu, manual mutu, standar mutu), pelaksanaan penjaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi.

1. Kebijakan Mutu

Universitas Tanjungpura memiliki Manual Mutu Akademik yang ditetapkan dengan SK Rektor No.1028/H22/DT/2009, tanggal 5 Oktober 2009. Manual mutu mencakup: Kebijakan Mutu, Sistem Penjaminan Mutu Akademik serta Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Akademik. Dokumen mutu tahun 2009 ini selanjutnya diperbaiki sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT sehingga Dokumen Mutu Universitas Tanjungpura tahun 2009 diganti dengan Kebijakan SPMI Universitas Tanjungpura yang ditetapkan dengan SK Rektor Universitas Tanjungpura No. 10/UN22/AK/2017.

Kebijakan SPMI Universitas Tanjungpura sebagai berikut:

    • Mengimplementasikan visi misi pada tingkat universitas, fakultas, dan Prodi di Universitas Tanjungpura yang sesuai dengan Standar Pengelolaan Perguruan Tinggi.
    • Menjamin bahwa Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan dan dilaporkan sekali dalam satu semester, serta ditindaklanjuti.
    • Menjamin bahwa Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM), Evaluasi Layanan Kepuasan oleh Mahasiswa (ELOM), dan Evaluasi Layanan Kepuasan oleh Dosen (ELOD) dilaksanakan dan dilaporkan setiap semester, serta ditindaklanjuti.
    • Menjamin bahwa evaluasi dan pemutakhiran kurikulum program studi dilakukan minimal setiap 4 tahun sekali atau mengikuti tuntutan dan kebutuhan program studi.
    • Menjamin bahwa monitoring dan evaluasi kinerja dosen harus dilakukan setiap semester dan dilaporkan setiap tahun, serta ditindaklanjuti.
    • Menjamin bahwa monitoring dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan harus dilakukan dan dilaporkan setiap tahun, serta ditindaklanjuti.
    • Meningkatkan layanan sarana dan prasarana hingga memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
    • Melaksanakan pelacakan alumni dan pengguna lulusan secara berkelanjutan setiap tahun dan menggunakan hasilnya untuk peningkatan mutu pendidikan.
    • Menjamin bahwa penerimaan mahasiswa baru harus bebas dari diskriminasi gender, suku, ras dan agama, ekonomi, dan distabilitas.
    • Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai Standar SPMI Universitas Tanjungpura yang telah ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar akan segera dilakukan koreksi;
    • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Universitas Tanjungpura; Mendorong semua pihak dalam Universitas Tanjungpura untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan
2. Pernyataan Mutu

Pernyataan mutu di Universitas Tanjungpura adalah UNTAN MULIA, yaitu bersama bersatu membangun kampus Khatulistiwa menjadi institusi yang Maju, Unggul, Luhur, Inspiratif dan Amanah (Statuta UNTAN berdasarkan Permenristekdikti No. 74 Tahun 2017).

3. Unit Pelaksana

Penjaminan mutu internal UNTAN dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UNTAN (SOTK UNTAN Permenristekdikti No. 28 Tahun 2015 pasal 92, 93 dan 94) serta pada Statuta UNTAN Permenristekdikti No. 74 Tahun 2017 pasal 87 ayat 5)

4. Standar Mutu

Sesuai dengan SK Rektor UNTAN No.17/UN22/AK/2017. Standar SPMI UNTAN antara lain: (1) Standar Pendidikan, (2) Standar Penelitian, (3) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, (4) Standar Pengelolaan, (5) Standar Kemahasiswaan.

5. Manual Mutu

Manual SPMI UNTAN yang ditetapkan dengan SK Rektor UNTAN No.19/UN22/AK/2017.

6. SOP

UNTAN telah memiliki 96 dokumen Prosedur Mutu dalam bentuk Standar Prosedur Operasional (SOP). SOP tersebut disusun untuk menjamin terselesaikannya pekerjaan sesuai standard. SOP tersebut telah meliputi semua tugas dari OTK UNTAN sebagaimana tercantum pada Permenristekdikti No. 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura.

7. Penahapan Sasaran Mutu

Pentahapan sasaran mutu UNTAN disusun dengan mempertimbangkan VMTS UNTAN serta tonggak-tonggak capaian (miles stone) Universitas Tanjungpura sehingga pentahapan sasaran mutu disusun mulai dari tahun 2015 – 2034.

Satu siklus kegiatan penjaminan mutu mencakup kegiatan sebagai berikut:

1. Penetapan standar (P)

Implementasi dari kegiatan penetapan standar adalah dengan ditetapkannya Standar SPMI UNTAN sesuai dengan SK Rektor UNTAN No.17/UN22/AK/2017, yaitu: (1) Standar Pendidikan, (2) Standar Penelitian, (3) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, (4) Standar Pengelolaan, (5) Standar Kemahasiswaan.

2. Pelaksanaan standar (P)

Implementasi dari kegiatan pelaksanaan standar adalah dilakukannya pelaksanaan Penjaminan mutu internal di UNTAN mulai dari tingkat universitas, fakultas, jurusan/ program studi dan unit-unit pelaksana lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin adanya kepatuhan terhadap kebijakan dan standar mutu yang telah ditetapkan dan kepastian bahwa standar tersebut dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Tridharma.

3. Evaluasi pelaksanaan standar (E)

Implentasi dari kegiatan evaluasi pelaksanaan standar adalah dengan dilaksanakannya Audit Mutu Internal (AMI) UNTAN. Proses evaluasi pelaksanaan standar dilakukan oleh Tim AMI UNTAN yang ditunjuk dan diangkat dengan SK Rektor. Setelah SK Rektor diterbitkan maka Tim AMI akan melaksanakan tugas dengan merujuk pada SOP AMI UNTAN 015/UN22.11/SOP/2017 Tentang SOP Proses Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal pada Program Studi di Lingkungan UNTAN.

4. Perbaikan/Pengendalian (P) Pelaksanaan Standar

Pengendalian Pelaksanaan Standar dilaksanakan berdasarkan hasil temuan AMI (Ketidaksesuaian minor, ketidaksesuaian mayor dan observasi). Berdasarkan hasil klasifikasi dari penyimpangan, maka akan direkomendasikan tindakan pengendalian pelaksanaan standar.

5. Peningkatan (P) Standar

Implementasi dari kegiatan peningkatan mutu berkelanjutan adalah adanya tindak lanjut terhadap hasil AMI UNTAN. Setelah AMI dilakukan selanjutnya tim PPM akan melakukan analisis dan membuat laporan pelaksanaan AMI. Laporan pelaksanaan AMI diserahkan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Penjaminan Mutu juga melakukan Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu Bidang Akademik dan Non-Akademik. Monitoring dan evaluasi penjaminan mutu bidang akademik mencakup:

1. Monitoring dan Evaluasi Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Pada proses pembelajaran, melakukan kontrol terhadap kualitas dan kuantitas perkuliahan dengan memanfaatkan AMI universitas yang dilaksanakan oleh LP3M. Hasil AMI dianalisis dan disosialisasikan oleh LP3M kepada kaprodi, kajur, dekan, wakil dekan serta kepada Rektor dan Wakil Rektor.

2. Monitoring dan Evaluasi Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Pada proses pembelajaran, melakukan kontrol terhadap kualitas dan kuantitas perkuliahan dengan memanfaatkan AMI universitas yang dilaksanakan oleh LP3M. Hasil AMI dianalisis dan disosialisasikan oleh LP3M kepada kaprodi, kajur, dekan, wakil dekan serta kepada Rektor dan Wakil Rektor.

3. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu Bidang Akademik

Hasil monev bidang pendidikan dan pengajaran dalam bentuk hasil analisis AMI, EDOM dan ELOM dilaporkan oleh LP3M kepada Rektor dan ditindaklanjuti dengan mengadakan tinjauan dan penyesuaian dalam Rencana Operasional universitas, serta bahan pertimbangan pengajuan anggaran belanja unit pada tahun selanjutnya. Hasil monev penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan ditindaklanjuti oleh Dekan

Sementara itu, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu bidang non-akademik oleh Penjamin mutu adalah SPI dengan melakukan kegiatan pengawasan melalui Audit Kinerja, Audit Keuangan, dan Audit Tujuan Tertentu atas nama Rektor. SPI melakukan audit kinerja dan audit keuangan ke fakultas, lembaga dan UPT di lingkungan universitas. Monev kinerja LP3M dilakukan oleh SPI yang hasilnya dilaporkan kepada Rektor. Monev kinerja LPPKM dilakukan oleh SPI, Irjen Kemenristekdikti, dan BPK.

Implementasi Sistem Penjamin Mutu Fakultas

Penjaminan mutu fakultas merupakan bagian integral dari penjaminan mutu pada tingkat universitas. Unit pelaksana penjaminan mutu fakultas adalah Satuan Penjaminan Mutu (SPM) yang secara organisasi bertanggung jawab langsung kepada Dekan berdasarkan SK Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura No. 4467/UN22.3/PM/2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penjamin Mutu Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura sebagai berikut:

    • Merumuskan kebijakan mutu akademik sejalan dengan kebijakan mutu akademik universitas, untuk pencapaian target kinerja akademik fakultas dan program studi;
    • Merumuskan dan mengembangkan standar mutu akademik sejalan dengan standar mutu universitas;
    • Melaksanakan standar mutu akademik dan manajemen sejalan dengan standar mutu universitas;
    • Merumuskan manual mutu akademik sejalan dengan manual mutu UNM;
    • Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
    • Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada dekan.
    • Melaksanakan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
    • Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh dekan.
    • Penjaminan mutu fakultas akan menjabarkan semua dokumen mutu (kebijakan dan standar akademik, manual mutu, prosedur mutu) UNTAN ke tingkat fakultas, memberikan konsultasi dan pelatihan dalam penyelenggaraan semua proses belajar-mengajar yang baik dan akuntabel. Unit penjaminan mutu fakultas juga membantu melakukan audit mutu internal.

Dasar penyusunan dokumen oleh tim Penjaminan Mutu Fakultas sebagai berikut:

    • Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura No. 3116/UN22/DT/2016 tentang Standar Pelayanan Publik di Universitas Tanjungpura.
    • Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura No. 10/UN22/AK/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Tanjungpura.
    • SK Rektor Universitas Tanjungpura No. 19/UN22/AK/2017 tentang Manual Sistem Audit Mutu Internal Universitas Tanjungpura.
    • SOP Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal pada Program Studi di Lingkungan Universitas No.15/UN22.11/SOP/2017.
    • SOP Pengembangan dan Peninjauan Kurikulum pada Program Studi di Lingkungan Universitas No. 07/UN22.11/SOP/2017.
    • Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura No. 17/UN22/AK/2017 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal tahun 2017.

Pelaksanaan Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian sebagai berikut:

    • Penyusunan Manual Mutu Fakultas Pertanian. Penyusunan Manual Mutu akan mengacu kepada SPMI UNTAN (Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura No. 17/UN22/AK/2017). Manual Mutu dan Standar Mutu Fakultas Pertanian disusun untuk menjelaskan Perencanaan Sistem Mutu, Proses Manajemen Mutu, Pengukuran, Analisis dan Peningkatan Mutu, dan Indikator Kinerja Penjaminan Mutu pada Program Doktor Ilmu Pertanian.
  • Pengelolaan Mutu Internal Fakultas Pertanian. Pengelolaan Mutu Internal Fakultas Pertanian memastikan Program studi yang ada di fakultas akan menjalankan Siklus PPEPP dalam pengendalian mutu.
  • Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian akan membuat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA), antar lain dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Instruksi Kerja, dan Tinjauan Kurikulum sebagai petunjuk bagi Ketua Program Studi, Tenaga Akademik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
  • Monitoring Standar Mutu Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian akan membuat Laporan AMAI yang berisikan capaian terhadap Standar Isi, Standar Proses, Standar Penelitian, Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Kerjasama. Hasil audit mutu internal diolah dengan analisis SWOT oleh Penjamin Mutu Fakultas untuk menghasilkan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja prodi.
  • Evaluasi terhadap Proses Belajar Mengajar. Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian akan memastikan proses evaluasi akademik yang mencakup: (1) Evaluasi Dosen melalui SIAKAD dengan menilai aspek reliability, assurances, responsibility dan emphaty dosen pada saat mengajar, (2) Evaluasi Jumlah Tatap Muka Minimal 14 kali per semester, (3) Evaluasi Jumlah Penugasan Kepada Mahasiswa, (4) Evaluasi Kemajuan Studi

Implementasi Sistem Penjamin Mutu Program Studi

Penjaminan mutu fakultas merupakan bagian integral dari penjaminan mutu pada tingkat program studi. Penjaminan mutu program studi akan menjabarkan semua dokumen mutu (kebijakan dan standar akademik, manual mutu, prosedur mutu) fakultas ke tingkat prodi terkait penyelenggaraan proses belajar-mengajar yang baik dan akuntabel.

Proses penjaminan mutu program studi sebagai berikut:

1. Program studi menjalankan Siklus PPEPP dalam pengendalian mutu mencakup 6 (enam) komponen sebagai berikut:
    • Standar melalui Dokumen Kebijakan Akademik Program Doktor Ilmu Pertanian, Renstra, Standar Akademik, Standar Kurikulum, Manual Mutu Program Doktor Ilmu Pertanian;
    • Pelaksanaan melalui Dokumen Pedoman Akademik, Rencana Induk Penelitian (RIP), SOP;
    • Monitoring melalui Dokumen Kuesioner Belajar Mengajar, Kuesioner Proses Bimbingan, Kuesioner Layanan Akademik, Kuesioner Alumni;
    • Evaluasi diri;
    • Audit mutu melalui AMI dan Borang Akreditasi;
    • Rumusan Koreksi dan peningkatan mutu berkelanjutan melalui Dokumen Rencana Operasional Tahunan
    • Program studi melakukan evaluasi proses belajar mengajar untuk memastikan proses evaluasi akademik telah dilakukan antara lain:
    • Evaluasi dosen
2. Evaluasi dosen dilakukan oleh mahasiswa melalui SIAKAD, dengan menilai aspek reliability, assurances, responsibility dan emphaty dosen pada saat mengajar.
    • Evaluasi jumlah tatap muka minimal. Jumlah tatap muka minimal berdasarkan standar akademik Fakultas Pertanian merupakan satu diantara syarat dalam menyelenggarakan ujian akhir mata kuliah. Dosen tidak diperkenankan menyelenggarakan ujian akhir apabila belum mencukupi jumlah tatap muka minimal 14 kali per semester.
    • Evaluasi jumlah penugasan kepada mahasiswa. Program Doktor Ilmu Pertanian mengharuskan mahasiswa memiliki komponen tugas terstruktur dalam nilai mata kuliah. Dosen tidak diperkenankan merekapitulasi nilai mata kuliah apabila tidak memberikan komponen tugas terstruktur
    • Evaluasi kemajuan studi. Tujuan evaluasi proses belajar mengajar antara lain:
      • Meningkatnya minat mahasiswa untuk menyelesaikan studi. Program Studi Doktor Ilmu Pertanian akan menetapkan dosen pembimbing disertasi sejak awal perkuliahan sehingga dapat mendukung mahasiswa untuk mempercepat penyelesaian studi sesuai batas waktu yang ditentukan.
      • Meningkatnya ketercapaian pembelajaran mahasiswa. Standar Penilaian Pembelajaran melalui pengembangan metode pembelajaran sesuai luaran pembelajaran (learning outcome) silabus dan ditinjau secara periodik setiap tahun. Dosen dapat meningkatkan keragaman metode pembelajaran SCL/Student   Centre Learning dengan diskusi, presentasi, studi kasus, dan lain-lain.